MK.COM, Ambon, 17 September 2025 – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadli Toisuta, menyampaikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama masyarakat Desa Hunuth, perwakilan Polresta Pulau Ambon, serta aktivis dari KNPI yang mengawal advokasi konflik Hunuth. Rapat ini membahas secara mendalam peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Toisuta menegaskan bahwa fokus utama dari pertemuan ini adalah pada persoalan “keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas)”, meskipun tidak terlepas dari isu pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
“Kondisi proteksi keamanan sangat penting untuk terus dikoordinasikan. Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku harus dijaga keamanannya demi keberlangsungan investasi dan mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon menyepakati tiga rekomendasi penting:
1. Meminta aparat keamanan (Polisi dan TNI) untuk terus melakukan langkah-langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan di Desa Hunuth dan Kota Ambon secara umum.
2. Mengusulkan peningkatan status Polsek Teluk Ambon dari “prarural” menjadi “rural” guna memperkuat kapasitas personel dan penanganan kasus di wilayah tersebut.
3. Mendorong pembangunan posko keamanan permanen di Desa Hunuth sebagai salah satu prioritas penanganan titik rawan konflik, meskipun harus mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah daerah.
Toisuta juga menekankan perlunya sinergi lintas sektor, termasuk dengan TAPD Kota Ambon, guna mempercepat realisasi pengamanan di titik-titik rawan konflik.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, “Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K”, memberikan penjelasan terkait penanganan kasus kerusuhan yang terjadi.
Kapolresta menanggapi beberapa kritik masyarakat, khususnya mengenai lambatnya penanganan saat konflik pecah.
“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, kami terikat dengan aturan. Penanganan memang dilakukan secara bertahap. Awalnya petugas tanpa senjata, namun setelah eskalasi meningkat, kami dibackup oleh Brimob untuk meredam dan memukul mundur para pelaku,” jelasnya.
Terkait barang bukti berupa bom rakitan yang diserahkan oleh warga, pihak Polresta mengaku masih melakukan penelusuran karena belum jelas siapa yang menyerahkan barang tersebut dan kepada siapa.
“Kami sudah koordinasi dengan Kepala Desa. Namun, tanpa keterangan yang jelas dan saksi yang kuat, kami mengalami kendala dalam mengungkap pelaku,” tambahnya.
“Soal kasus penikaman” yang juga terjadi saat konflik, Kapolresta mengungkapkan bahwa satu tersangka telah ditetapkan. Tersangka yang merupakan pelajar SMK berusia 19 tahun mengaku bertindak membabi buta saat berupaya membela temannya dalam tawuran tersebut.
“Kami kenakan “Pasal 80 UU Perlindungan Anak” karena korbannya adalah anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Ia juga menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru di persidangan.
DPRD Kota Ambon dan Polresta berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi demi menjaga keamanan di Hunuth dan seluruh wilayah Kota Ambon. (*)










Komentar