oleh

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

MK.COM, Ambon – Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada kepada media ini usai memasukkan laporan.

Jhon Leno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” ujarnya.

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik klien kami Drs Bodewin Wattimena, M.Si.

“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *