MK.COM, – Pengadilan Negeri Ambon memperkuat sinergi lintas sektor dengan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU bersama lima instansi Pemerintah Kota Ambon. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 21 Januari 2026.
Lima instansi yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Dinas Sosial Kota Ambon, Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon, serta Sekolah Luar Biasa Negeri di Kota Ambon.
MoU ini menjadi langkah strategis untuk membangun koordinasi yang lebih terstruktur dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, penyandang disabilitas, korban bencana, dan masyarakat yang membutuhkan layanan sosial dan kesehatan.
Dalam acara tersebut hadir seluruh kepala dinas terkait dalam wilayah Pemerintahan Kota Ambon. Kehadiran lengkap para pimpinan OPD menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung kelancaran proses hukum yang humanis dan berpihak pada masyarakat.
Kerja sama ini mencakup dukungan penanganan saksi dan korban, pendampingan psikososial, akses layanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas darurat dan pendidikan khusus selama proses peradilan berlangsung. Pengadilan Negeri Ambon berharap MoU ini dapat mempercepat respons dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan khusus.
Ketua Pengadilan Negeri Ambon menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
“Peradilan tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari dinas-dinas teknis agar proses hukum tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, para kepala dinas menyambut baik inisiatif ini. Mereka menyatakan kesiapan untuk menyediakan sumber daya dan tenaga ahli sesuai bidang masing-masing guna mendukung pelaksanaan MoU di lapangan.
Penandatanganan MoU ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama oleh perwakilan masing-masing instansi di atas meja yang telah disiapkan di ruang sidang. Acara berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran hakim, pegawai pengadilan, serta perwakilan dari instansi terkait.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum di Kota Ambon menjadi lebih inklusif, responsif, dan kolaboratif, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi kendala akses terhadap keadilan. *(











Komentar