MK.COM, Ambon, Tindakan melegalkan Perkawinan dengan Blanko Surat Kawin Agama Budha, mengatasnamakan Pandita tertanda tangan basah dan cap Vihara, hasil investigasi di blanko tahun 2000, 2002 dan 2022. Dalam status kePanditanya Saudara Welhelmus Jauwerissa, merujuk pada surat Nomor 010/DPP MBI/2025, lampiran 2 lembar, perihal tanggapan surat tanggapan surat nomor 006/VSGT/XI/2025 tentang permohonan Data Pandita di Maluku, dari Pengurus Pusat Perkumpulan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) kepada Budi Lee Santoso Ketua Vihara Swarna Giri Tirta. Ternyata Nama Welhemus Jauwerissa tidak ada.
Dimana, dipertegaskan “nama yang tersebut didalam surat (welhemus Jauwerissa tersebut bukan Pandita ataupun Pengurus Majelis Budhdayana Indonesia Provinsi Maluku. Dan Sangha Agung Indonesia tidak pernah menerbitkan surat keterangan perkawinan) yang disampaikan. TTD Amin Utarid, ST (Ketua Umum) dan Marga Canto Santosa, SE.,MM (Sekjen)
Dalam rilisannya, Ketua Vihara Swarna Giri Tirta Budi Lee Santoso mengingatkan bahwa sebelumnya pengurus vihara telah menyampaikan keberatan atas tindakan saudara Wilhelmus yang diketahui mengawinkan umat Buddha di vihara Swarna Giri Tirta serta menerbitkan dokumen perkawinan menggunakan blanko atas nama Sangha Agung Indonesia tanpa izin. kami disurati majelis pusat yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh SANGHA AGUNG INDONESIA. Informasi ini juga pernah kami sampaikan kepada pihak Bimas Buddha, namun saat itu kami justru diminta agar hal tersebut tidak dijadikan sebagai evidence bukti).
“Perlu diingatkan kepada Bimas sebagai Pembina, harus menjadi Pembina yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran Budha, dan ada syarat untuk menjadi seorang pandita yang terukur dan tertanggungjawab harus ada tergabung dalam Majelis, lalu ini kalau tidak terdaftar lalu mengatasnamakan pandita, ini khan kepalsuan dan tidak tertanggung jawab, dan bisa terjerat kejahatan.
Karena untuk syarat menjadi Pandita Buddha di Indonesia umumnya itu, mencakup ketaatan beragama (berlindung pada Triratna), aktif dalam organisasi/Majelis, lulus ujian dan wawancara, memiliki pengetahuan Dhamma yang memadai, serta mendapatkan rekomendasi Sangha. Pandita bertugas memimpin upacara dan menyebarkan Dharma. Beberapa syarat menjadi Pandita Telah menjadi anggota Upāsaka/Upāsikā Pandita Muda dan aktif sekurang-kurangnya 5 tahun, Suami/isteri juga beragama Buddha (bagi yang menikah). Kemudian Kompetensi dan Pendidikan, harus lulus ujian Kursus Upgrading Pandita yang diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Pusat, Memiliki pengetahuan Dhamma dan Umum yang memadai, Produktif dan mampu memberikan wejangan Dhamma. Serta Karakter dan Spiritualnya : Memiliki dedikasi tinggi, tulus mengabdi, dan bersih lahir batin. Tugas Pandita, Melayani umat dalam upacara agama, seperti pernikahan, pemberkahan, dan kematian (Lokapalasraya) dan memberikan wejangan atau bimbingan Dhamma (Dharmaduta).,”ungkapnya.
“lalu kalau dilihat syarat adminitrasinya saja di awal seperti saudara Welhemus Jauwerissa tidak terdaftar,
Kemudian menerbitkan surat keterangan perkawinan dari institusi SANGHA AGUNG INDONESIA, otomotis ini sebuah kepalsuan terhadap umat yang dinikahkannya di tahun 2000, 2002 dan 2022.
Tambahnya, belum lagi apakah terdaftar didisdukcapil Kota Ambon??? Negara harus mengetahui, tanpa kepalsuan.
Ini sebuah bukti yang terjadi dan oleh karena itu, melalui pernyataan ini kami mohon adanya klarifikasi terbuka, khususnya dari pihak Bimas Buddha Maluku, agar masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif mengenai yang sebenarnya terjadi kepalsuan kepanditaan saudara Welhemus Jauwerissa, karena tidak terdaftar dalam kepanditaan tapi palsu menikahkan umat. (*tim)
















Komentar