MK.COM, Ambon, 27 Oktober 2025 — Suasana di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, mendadak heboh setelah sejumlah warga Negeri Rumah Tiga memasang tanda larangan adat (sasi) di pintu masuk Supermarket Dian Pertiwi. Akibat aksi itu, seluruh aktivitas usaha di supermarket tersebut terhenti total sejak Sabtu (25/10/2025).
Menanggapi kejadian itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada persoalan kepemilikan atau hak adat, silakan dibuktikan lewat jalur hukum. Pemerintah akan mendukung penyelesaian sesuai aturan, bukan dengan cara seperti ini,” tegas Wattimena saat memberikan keterangan di Balai Kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Atas dasar itu, Wali Kota langsung memerintahkan agar tanda sasi tersebut segera dibongkar agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal. Ia menekankan bahwa Ambon adalah kota yang berlandaskan hukum, bukan tempat bagi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah memiliki kewenangan di luar hukum negara. Kalau merasa berhak, tempuhlah jalur hukum. Saya minta kepolisian bertindak terhadap tindakan yang mengandung unsur ancaman atau intimidasi,” tegasnya lagi.
Hingga kini, belum diketahui pasti alasan warga memasang tanda sasi tersebut. Namun peristiwa ini menarik perhatian masyarakat dan aparat keamanan yang langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Wali Kota pun menutup pernyataannya dengan pesan keras:
“Kota Ambon adalah milik bersama. Tidak boleh ada yang bertindak semena-mena.”. (*
















Komentar